Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat

 
Senin, 13 Jul 2026  22:46

Pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia merupakan kejahatan serius dan diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Penegakan aturan ini berpedoman utama pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Hingga berita ini diturunkan, AliansiNews belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, namun AliansiNews membuka ruang untuk hak jawab dan atau klarifikasi. 

Berita Terkait
Selengkapnya