Komisi I DPRD Sukabumi Kawal Kepastian HGU PTPN Cikaso, Soroti Potensi Pelepasan Lahan untuk Kepentingan Masyarakat

 
Selasa, 22 Sep 2026  23:30

“Kalau memang ada kewajiban yang harus dipenuhi, tentu harus dilaksanakan sesuai aturan. Komisi I akan mengawal prosesnya agar apa yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat tidak terabaikan,” tegasnya.

Ia menyebut, perhatian masyarakat terhadap lahan perkebunan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Terlebih, kawasan perkebunan PTPN Cikaso bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat di sekitar Desa Sumberjaya dan Desa Nangela.

Sebelumnya, kawasan PTPN VIII Cikaso di dua desa tersebut juga tercatat sebagai lokasi permukiman pekerja perkebunan. Sejumlah akses di kawasan perkebunan bahkan telah lama digunakan masyarakat untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Bagi Komisi I, persoalan HGU bukan semata mengenai keberlanjutan pengelolaan sebuah kawasan perkebunan. Lebih dari itu, terdapat aspek kepastian hukum, tata ruang, kepentingan masyarakat, serta kemungkinan pemanfaatan tanah melalui mekanisme reforma agraria apabila memenuhi persyaratan.

Andri memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan OPD maupun instansi pertanahan terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan tersebut.

“Harapan masyarakat sudah lama. Kalau memang ada bagian lahan yang berdasarkan ketentuan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan umum, prosesnya harus dikawal sampai benar-benar terealisasi,” katanya.

Dengan demikian, rapat kerja Komisi I tidak hanya menjadi forum membahas masa berlaku HGU, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memastikan persoalan pertanahan di Tegalbuleud memiliki arah penyelesaian yang jelas, terukur, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan mengenai status HGU PTPN Cikaso serta tindak lanjut atas lahan yang secara hukum dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Berita Terkait
Selengkapnya