Vila di Puncak jadi markas Judol, 9 orang dibekuk polisi
Namun, polisi menegaskan angka tersebut masih merupakan perkiraan awal berdasarkan hasil penyelidikan, bukan nilai pasti transaksi yang telah terverifikasi.
Perputaran uang Rp 294 juta tersebut juga tidak dapat diartikan sebagai keuntungan bersih para pelaku maupun jumlah uang tunai yang berhasil disita.
Untuk memastikan besaran transaksi sebenarnya, penyidik masih memeriksa perangkat elektronik dan mendalami aliran dana yang berkaitan dengan situs Kicau99.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran setiap tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat.
Selain memproses sembilan tersangka yang telah ditangkap, Polres Cianjur masih mencari keberadaan YN alias J.
YN diduga berperan merekrut para pekerja yang sebelumnya memiliki pengalaman sebagai admin perjudian online di Kamboja.
Polisi masih menelusuri keterlibatan YN dalam pengelolaan kegiatan perjudian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan operasional situs KICAU99.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).