DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026, Tahapan Evaluasi Segera Berlanjut
Belum Menjadi Perda Definitif
Dengan adanya persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD 2026 belum serta-merta berstatus sebagai Peraturan Daerah definitif.
Dokumen hasil persetujuan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai tahapan yang berlaku.
Hasil evaluasi gubernur nantinya menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Sebagai penanda tercapainya kesepakatan, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 menjadi agenda lain dalam paripurna tersebut. Rencana kerja tersebut disusun sebagai pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pada tahun mendatang.
Dengan demikian, hasil paripurna 16 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian kebijakan anggaran Kabupaten Sukabumi untuk sisa pelaksanaan tahun anggaran 2026, sekaligus menyiapkan agenda kelembagaan DPRD untuk tahun 2027.