DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, dan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua Tahun 2026, Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar, yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas, menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2027 akan difokuskan pada penyiapan ekosistem pembangunan yang mampu memperkuat sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), hingga pembiayaan berbagai program prioritas agar pembangunan dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
"Arah pembangunan tahun 2027 difokuskan pada penguatan ekosistem agroindustri dan pariwisata sebagai sektor unggulan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi," ungkap Wakil Bupati.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi.
"Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, nyaman, dan terlindungi," katanya.