Hubungan sesama jenis di kantor, Kepala Inspektorat Banda Aceh dicopot dan jadi tersangka 

Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana (dua dari kiri) memberi keterangan pers, Selasa, 18 Agustus 2026.
Selasa, 18 Agu 2026  18:52

Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap atas dugaan melakukan liwath atau hubungan sesama jenis.

FD diberhentikan sementara dari jabatannya karena terjerat pelanggaran Qanun (Perda) Aceh tentang Hukum Jinayat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan FD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. FD juga dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," kata Emila dalam konferensi pers di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

FD sebelumnya ditangkap oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) bersama seorang pria berinisial AM (22) diduga mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Keduanya ditangkap di kantor Inspektorat Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026), diduga atas hubungan semasa jenis.

Emila mengatakan FD sudah diperiksa oleh penyidik Satpol PP dan WH sebelum ditetapkan sebagai tersangka serta dinonaktifkan dari jabatannya.

Pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026.

Wali kota sudah menunjuk pelaksana harian (plh) kepala Inspektorat Banda Aceh untuk menggantikan sementara FD yang sedang menjalani proses hukum.

Berita Terkait
Selengkapnya