Tanpa Izin?, Tanpa Nama Perusahaan? Rajawali Batam: Pengawasan Mana Yang Selama Ini Berjalan? Segera Bongkar

 
Kamis, 10 Sep 2026  06:43

Kami juga mengingatkan: kerusakan yang sudah terjadi harus dipulihkan. Jika lahan sudah rusak, maka wajib direklamasi kembali oleh pihak yang bertanggung jawab. Warga yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan dan ganti rugi.

"Rajawali Batam akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga selesai, memastikan tidak ada yang luput dari tanggung jawab hukum," pungkas Marlon Siburian.

DPD RAJAWALI Batam: Siap Mengawal Penegakan Hukum Demi Keadilan dan Keselamatan Warga

DPD RAJAWALI Batam menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya soal penambangan, tetapi juga soal ketaatan pada hukum, perlindungan lingkungan, serta keselamatan nyawa dan harta benda masyarakat.

"Kami RAJAWALI Batam tidak akan diam melihat rakyatnya terancam dan hukum diinjak-injak. Kami akan terus memantau, mengawasi, dan mendesak agar penindakan berjalan cepat, tepat, dan tuntas. Batam adalah kota yang tertib dan berhukum, tidak boleh dibiarkan ada pihak yang berbuat semaunya sendiri," tambah Marlon Siburian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pemilik lahan serta instansi terkait. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.

(Team)

Berita Terkait
Selengkapnya