Refinery Ilegal Sanga Desa Terbakar Lagi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kecamatan Sanga desa kabupaten Muba
Sabtu, 28 Feb 2026  09:43

_ Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2010, yang mengatur perizinan dan pengawasan usaha migas secara ketat.

DPD BPAN-LAI Sumsel mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lagi sekadar melakukan imbauan atau razia sesaat. Mereka menuntut:

1. Penutupan total seluruh titik illegal refinery dan illegal drilling di Kecamatan Sanga Desa dan sekitarnya.

2. Penetapan tersangka terhadap pemilik, pengelola, serta pihak-pihak yang terlibat atau melindungi aktivitas tersebut.

3. Audit dan pembersihan lingkungan di lokasi bekas penyulingan guna mencegah dampak ekologis jangka panjang.

4. Transparansi proses penanganan perkara agar publik mengetahui sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi wibawa hukum juga runtuh,” pungkas Imam.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian. Publik kini menunggu, apakah kebakaran ini akan menjadi titik balik penindakan, atau sekadar menjadi catatan insiden berikutnya tanpa ujung penyelesaian. (Tri sutrisno)

Berita Terkait
Selengkapnya