KPK sita US$ 1 Juta, Yaqut diduga kondisikan Pansus Haji DPR
KPK saat ini juga fokus mengusut peran biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam distribusi kuota haji tambahan.
Penyidik menelusuri mekanisme pembagian kuota haji khusus setelah adanya kebijakan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Budi menjelaskan, dalam praktiknya ditemukan indikasi penyimpangan, yaitu jemaah yang seharusnya menunggu antrean justru bisa langsung berangkat (T0) dengan membayar lebih mahal.
“Seharusnya tetap ada antrean, meskipun tidak sepanjang haji reguler. Namun, ada pihak yang bisa langsung berangkat tanpa antre,” ungkapnya.
Dalam rangka pendalaman kasus, KPK telah memeriksa puluhan biro travel haji di Jakarta dan Jawa Timur untuk menelusuri dugaan keuntungan tidak sah (illegal gain).
Dari hasil pengembangan, KPK menduga delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut.