Sebar rekaman VCS mantan pacar, pria Blitar ditangkap Polres Ngawi

Sejumlah alat bukti di tampilkan saat pers rilis Polres Ngawi ungkap kasus tindak asusila.
Sabtu, 18 Jul 2026  13:54

Ia meminta masyarakat tidak memberikan akses akun pribadi kepada orang lain dan segera melapor apabila menjadi korban penyebaran konten intim maupun tindak kejahatan siber lainnya.

"Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab," tegasnya.

Selain kasus penyebaran rekaman VCS, Polres Ngawi juga mengungkap kasus pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang melibatkan tiga orang tersangka.

Kasus tersebut bermula ketika para pelaku mengajak kedua korban keluar rumah untuk pesta minuman keras. Setelah korban berada dalam pengaruh alkohol, para pelaku diduga melakukan pencabulan.

"Korban awalnya izin kepada orang tuanya untuk keluar rumah. Namun, ternyata mereka mengikuti pesta minuman keras dan kemudian menjadi korban pencabulan oleh tiga pelaku," ujar Kompol Rizki.

Polres Ngawi mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan pergaulan maupun saat menggunakan media sosial.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Berita Terkait
Selengkapnya