Kasus suap Bea Cukai, KPK segera panggil ulang bos rokok HS

Muhammad Suryo (kiri). (Instagram/Surya Group)
Selasa, 07 Apr 2026  10:59

"Nah, kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras, yang memang cukai itu dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara," ujarnya.

KPK menduga praktik suap ini dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa.

Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar.

Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produksi rokok industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Tersangka terbaru adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta pihak swasta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dari PT Blueray.

Berita Terkait
Selengkapnya