ART di Kalideres beli mobil hingga perhiasan hasil kuras ATM majikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Mei 2026. Pelaku diduga tidak mengambil uang dalam jumlah besar sekaligus, melainkan melakukan penarikan tunai sedikit demi sedikit agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Pelaku mengambil uang sedikit demi sedikit sampai akhirnya saldo di rekening ATM korban terkuras dengan total mencapai Rp 450 juta," kata Rihold.
Polisi menilai modus penarikan bertahap ini membuat transaksi tampak seperti pengeluaran rutin untuk kebutuhan sehari-hari sehingga sulit terdeteksi korban maupun keluarganya.
Dipakai beli mobil, motor, dan perhiasan
Penyelidikan juga mengungkap sebagian besar uang hasil dugaan pencurian dikirim pelaku ke kampung halamannya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti mobil, sepeda motor, dan berbagai perhiasan.
"Motif pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli barang-barang berupa mobil, sepeda motor, dan perhiasan," ungkap Rihold.
Saat penangkapan, polisi menyita kartu ATM milik korban serta sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara itu, mobil dan sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian masih dalam proses penelusuran penyidik.
Nur Shoimah ditangkap Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres di tempatnya bekerja tanpa melakukan perlawanan. Saat ini, ia telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan pencurian tersebut.