Dugaan Janggal Tender Jalan Pemprov Sumsel: Penawaran Lebih Murah Digugurkan, Vendor Siapkan Langkah Hukum

Advokat idasril tanjung SE SH MH& rekan
Jumat, 24 Jul 2026  19:48

PALEMBANG, Aliansinews"—

Dugaan penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Tahun Anggaran 2026 berbuntut panjang.

Tiga perusahaan peserta tender proyek pekerjaan jalan resmi menyatakan bakal membawa dugaan kejanggalan evaluasi ini ke ranah hukum nasional hingga ke lembaga pengawas pusat.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Cemerlang Abadi Nusa yang dipimpin Juniwati, CV Berdikari di bawah pimpinan Andriya, serta CV Arif Luthfi Zuleyka yang dipimpin Mgs. Den Cik.

Melalui Kuasa Hukum dari SahabaQu & Partners, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., pihak vendor menilai proses evaluasi terhadap 11 paket pekerjaan jalan di Sumsel disinyalir diwarnai perlakuan diskriminatif serta ketidaktransparanan.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Idasril Firdaus Tanjung, mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan nilai penawaran yang secara signifikan lebih murah dan efisien bagi anggaran daerah dibandingkan dengan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang.

Beberapa rincian paket pekerjaan yang dinilai janggal antara lain:

Paket Pemeliharaan Berkala Jalan Tanjung Raja–Sp. Tambang Rambang:

Dimenangkan oleh PT Bina Baraga Palembang dengan nilai Rp19.382.454.483,51. Padahal, PT Cemerlang Abadi Nusa mengajukan nilai Rp18.575.611.299,16 (lebih efisien selisih Rp806,8 juta).

Berita Terkait
Selengkapnya