Modus Baru Narkoba Mengintai Anak Muda, Polda Sumsel Bongkar Jaringan Etomidate Cartridge
Kasus Etomidate ini terungkap melalui operasi gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim, dengan pengembangan lintas provinsi dari Palembang hingga Medan, Sumatera Utara.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP dari dua lokasi berbeda, yakni sebuah indekos mewah di Palembang dan sebuah hunian di Kota Medan.
Pengungkapan bermula pada 12 Januari 2026, saat petugas menggerebek sebuah luxury kost di kawasan Ilir Barat I, Palembang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan cartridge Etomidate, 10 butir ekstasi, serta mengamankan NA dan RU.
Pengembangan kasus berlanjut ke Medan. Pada 18 Januari 2026, petugas menangkap DAP dengan barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp25 juta serta sejumlah perangkat digital yang kini tengah dianalisis penyidik.
Pada hari yang sama, Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali mengungkap kasus besar lainnya. Sebuah mobil Toyota Rush dicegat di Jalan KH Azhari, Palembang. Dari dalam tas ransel, petugas menemukan 2,07 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina bermerek “Guan Yin Wang.”
Dua tersangka berinisial HA dan LH, yang diduga hendak mengirim sabu tersebut ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sumsel menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk sindikat lintas daerah dan lintas modus.
“Ini baru awal tahun, dan ini peringatan keras bagi seluruh jaringan narkotika,” tutup Kombes Pol Yulian(Hanny)