Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus

Anggota Polsek Semendo Amankan Terduga Pelaku
Minggu, 01 Nov 2026  13:34

PELAKU DIAMANKAN, LALU DISURUH PULANG?

Menurut keterangan korban dan saksi di lokasi, sesaat setelah kejadian, anggota Polsek Semendo sempat mengamankan para terduga pelaku.

Namun, saat korban sedang menjalani proses visum di RSUD untuk melengkapi bukti laporan, para terduga pelaku diduga disuruh pulang oleh oknum anggota Polsek Semendo.

"Pelaku sudah sempat diamankan. Tapi pas saya lagi visum, pelaku disuruh pulang. Saya tidak tahu alasannya apa. Padahal saya korban, saya lagi visum, mereka malah dipulangkan," kata Nopri dengan nada kecewa.

penjelasan dari Kapolsek Semendo AKP. Yudhi Cahyono. SH  "membenarkan bahwa terduga pelaku sempat di amankan oleh anggota nya dan telah di interogasi, Kapolsek juga menyampaikan apabilah LP telah di terbitkan proses hukum akan di jalankan sesuai aturan hukum. Pelepasan pelaku terduga pengeroyokan sudah sesuai dengan prosedur dan perkap Polri terang Kapolsek saat di hubungi via telpon."

Korban saat ini sedang membuat laporan resmi ke Polres Muara Enim / Polsek Semendo.

Pelapor : Nopri Hartono
Terlapor : Lebih dari 1 orang (terduga pelaku pengeroyokan)
Lokasi : Desa Karya Nyata, Kec. Semendo Darat Laut, Kab. Muara Enim
Waktu : Jumat, 30 Oktober 2026
Nomor LP :-
Barang Bukti : Hasil Visum, Video/Foto saat peliputan, Pakaian korban, ID Card Pers, Surat Tugas

Pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang bertugas bukan delik aduan biasa. Ini delik biasa yang wajib diproses polisi meskipun korban memaafkan.

1. Pasal 170 KUHP Lama / Pasal 262 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) - Pengeroyokan

Berita Terkait
Selengkapnya