Anggota Dewan bersama Oknum Ormas diduga Intervensi Proyek Revitalisasi SDN Jatirawa 1 Tegal senilai Rp996 Juta
Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal melalui Kabidikdasmen , Belum merespon ataupun memberikan statement apapun terkait hal ini , meskipun telah berkali2 dihubungi melalui pesan singkat WA.
Ketua LSM Indonesia Stop Corruption (ISC) DPD Tegal Raya, Nawang Elin, menegaskan keterlibatan anggota dewan dalam pelaksanaan proyek adalah pelanggaran hukum.
"Anggota Dewan dilarang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. Fungsi dewan itu budgeting, legislasi, dan pengawasan — bukan menjalankan proyek. Jika terbukti terlibat langsung, bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU MD3 dan pelanggaran kode etik," ujar Nawang Elin.
"Kalau terbukti ada intervensi politik, itu menyalahi aturan. Dana APBN harus bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok," tambahnya.
Hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menguatkan dugaan tersebut. Warga dan masyarakat luas berharap Aparat Penegak Hukum serta Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar proyek ini berjalan transparan dan tidak merugikan negara maupun kepentingan peserta didik. (Bony)