Bareskrim ungkap kasus judol dengan transaksi Rp1,03 Triliun
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kamis, 03 Sep 2026 18:21
Penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total Rp51.991.693.314.
Adex mengatakan upaya pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemutusan akses, penelusuran aset, serta pemutusan aliran dana.
Berita Terkait
Terkini
Senin, 14 Sep 2026 22:04
Senin, 14 Sep 2026 18:32
Senin, 14 Sep 2026 18:29
Senin, 14 Sep 2026 16:03
Senin, 14 Sep 2026 13:13