Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Landak: Kejari Sudah Keluarkan Surat Panggilan, Tim Investigasi Maung Desak Proses Berjalan Terbuka dan Tuntas
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan tindak pidana korupsi yang diancam pidana berat.
Pasal 15 dan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi mengenai rencana, pelaksanaan, hasil, dan pertanggungjawaban proyek pembangunan serta penyelidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan umum adalah informasi yang wajib dikelola, disediakan, dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara tegas undang-undang.
Pasal 10 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, serta berkewajiban menjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum demi keadilan.
"Kewenangan sudah ada, aturan sudah jelas. Yang kami minta adalah jalankan dengan konsisten, teliti, dan terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada yang dikecualikan hanya karena jabatan atau kedudukan," tegas tim.
Desakan Tim Investigasi MAUNG: Usut Tuntas, Sampaikan Perkembangan Secara Berkala
Tim Investigasi DPP MAUNG menyampaikan beberapa poin desakan penting kepada Kejaksaan Negeri Landak dan seluruh pihak terkait:
1. Lanjutkan Penyelidikan Secara Menyeluruh: Pastikan seluruh dokumen, data, dan keterangan diperiksa secara mendalam. Telusuri mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan fisik, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Jangan hanya berhenti pada pihak yang sudah dipanggil, jika masih ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui hal penting.
2. Sampaikan Perkembangan Kepada Publik: Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai kemajuan penyelidikan, hasil pemeriksaan, serta langkah selanjutnya. Keterbukaan akan membangun kepercayaan dan mengurangi spekulasi yang tidak benar.
3. Jaga Independensi dan Keadilan: Lakukan proses ini berdasarkan fakta dan hukum semata. Tidak boleh ada tekanan, intervensi, atau keberpihakan dari pihak mana pun. Siapa pun yang terbukti terlibat, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.