Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
"Jadi soal melanggar atau tidak melanggar KUHAP, kita tunggu masukan dari teman-teman, Pak Mahfud. Namun, ada sisi-sisi yang saya sampaikan tadi, yaitu menghindari gesekan antarlembaga," katanya.
Habiburokhman kembali menegaskan mekanisme pengalihan perkara tersebut memang tidak diatur dalam KUHAP, tetapi dilakukan sebagai solusi atas persoalan nyata yang dihadapi saat ini.
"Ini enggak ada di KUHAP, tetapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini. Makanya kemarin kami Komisi III berinisiatif, saya ikut hadir ke Kejaksaan Agung dan teman-teman ini semua," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.