Korban Rugi Rp7 Miliar Pertanyakan Tuti Apriyani Tak Ditahan, Dugaan Beking Oknum Ketua Partai Mencuat!
Munculnya polemik mengenai status penahanan terdakwa seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional.
Publik berhak mengetahui apa dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan terhadap seorang terdakwa.
Sebab, penahanan merupakan kewenangan hukum yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan, kedekatan, maupun kepentingan pihak tertentu.
Dugaan adanya beking politik juga tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar. Jika memang ada pihak yang mencoba memengaruhi proses penegakan hukum, hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Sebaliknya, jika tudingan itu tidak benar, pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi.
Pihak korban berharap majelis hakim PN Kelas I Palembang dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan tidak mengabaikan hak-hak korban.
Kini, pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam proyek IPAL, tetapi juga mengenai transparansi proses penegakan hukum.
Jangan sampai korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 miliar justru merasa berjuang sendirian mencari keadilan. Hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan karena siapa yang memiliki kekuasaan atau kedekatan.
Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari pihak kejaksaan terkait pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, serta klarifikasi dari pihak yang disebut berinisial A, masih diperlukan. (Tri Sutrisno)