RJ Rismon Sianipar masih diproses, polisi tunggu kesepakatan Jokowi

Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya
Jumat, 10 Apr 2026  15:03

Kedatangan Rismon kali ini ialah untuk melakukan penandatangan restorative justice (RJ) atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan.

Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.

Berita Terkait
Selengkapnya