Dugaan Mark-Up Dana Desa 2024 di Gedung Buruk Menguat, Kades Menghilang Saat Dikonfirmasi
Tidak hanya itu, pihak Kecamatan Muara Belida juga telah dihubungi guna meminta klarifikasi. Namun, belum ada respon resmi yang diberikan hingga berita ini dipublikasikan.
Berpotensi Langgar Aturan dan Pidana
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengelolaan Dana Desa seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati dalam musyawarah desa.
Desakan Audit dan Penyelidikan
Masyarakat kini mendesak agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Muara Enim, serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh.