Aksi Curanmor Terungkap, Polisi Amankan STNK dan Pakaian Pelaku

Mapolres Lahat
Kamis, 16 Apr 2026  10:45

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana umum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika menjadi prioritas utama Polda Sumsel.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum guna percepatan penanganan perkara.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.(Hanny**)

Berita Terkait
Selengkapnya