Sidang Kedua Kasus Dugaan Penipuan IPAL Rp7 Miliar, Korban Soroti Terdakwa Tak Ditahan

Pengadilan negeri Palembang
Rabu, 04 Nov 2026  19:09

Menurut Sri, sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, terdapat dugaan rekayasa administrasi yang berkaitan dengan dokumen penting milik korban. Dugaan itu meliputi pemalsuan akta notaris, perubahan spesimen tanda tangan, hingga pengambilan sejumlah berkas yang dinilai merugikan pihaknya.

"Sudah jelas-jelas dalam dakwaan bahwa dia memalsukan akta notaris, mengubah spesimen tanda tangan, mengambil berkas-berkas kami, seolah-olah kami tidak bekerja. Jadi jelas-jelas ini penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kenapa tidak ditahan?" tegasnya.

Pihak korban berharap majelis hakim PN Kelas I Palembang dapat mencermati seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk mempertimbangkan aspek keadilan bagi pihak yang mengaku dirugikan.

Mereka juga meminta agar persoalan status penahanan terdakwa mendapat perhatian serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi korban, perkara ini bukan semata-mata menyangkut kerugian materiil bernilai miliaran rupiah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Hingga persidangan kedua berlangsung, pihak korban masih berharap perkara tersebut dapat ditangani secara transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.(Hanny)

Berita Terkait
Selengkapnya