Dua Versi Peristiwa di Pondok Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo — DPP Rajawali Propam Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur Secara Objektif

 
Senin, 02 Nov 2026  01:57

Bogor - Aliansinews id. Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari, kini semakin menjadi sorotan luas masyarakat. 

Penggerebekan yang bermula dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi tersebut memunculkan dua versi keterangan yang berbeda antara pihak kepolisian dan pengelola pesantren.

Menyikapi berkembangnya peristiwa ini, DPP Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal RAJAWALI atas nama Ketua Umum, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan tegas agar penanganan perkara ini berjalan objektif, transparan, dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia.

 URAIAN PERISTIWA:

Berdasarkan informasi yang di sorot sejumlah media:

Waktu & Lokasi: Penggerebekan terjadi menjelang waktu subuh, 27 Oktober 2026, di Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo — sebuah pondok pesantren khusus perempuan.

Versi Kepolisian: Kapolda Jateng Irjen. Roy Hardi Siahaan menyatakan penggerebekan merupakan pengembangan kasus pembakaran warung mi babi. Polisi menyita sejumlah barang termasuk pedang, busur panah, sangkur, HP, hingga kotak infak.

Versi Pengelola Pesantren: Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari, menyatakan polisi mendobrak pintu saat santriwati masih tertidur. Mereka ditarik keluar, ditodong senjata, dan diintimidasi saat belum mengenakan jilbab. Anak-anak dan balita juga ikut dibawa ke Polres Sukoharjo hingga malam. Tidak ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semua dipulangkan. Barang yang disita berupa panah diklaim sebagai inventaris ekstrakurikuler.

Keprihatinan MUI: MUI Pusat telah menyampaikan 5 tuntutan kepada Polri: klarifikasi terbuka kronologi & dasar hukum, pemeriksaan Propam Polri atas dugaan pelanggaran prosedur, perlindungan khusus santri, transparansi proses hukum, serta pelibatan Kementerian Agama.

Berita Terkait
Selengkapnya