Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Isu Penimbunan BBM di SPBUN Cisolok, Tegaskan Pembelian Kolektif Nelayan Diatur Regulasi
Selain pengawasan administratif, Dinas Perikanan mengedepankan pembinaan kepada kelompok nelayan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, BPH Migas, dan pengelola SPBUN. Sosialisasi mengenai tata cara pembelian, penggunaan surat rekomendasi, dan penyaluran BBM bersubsidi juga akan terus ditingkatkan.
Berawal dari perbedaan pemahaman di lapangan
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun awak media di lapangan, peristiwa tersebut bermula pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di SPBUN Cisolok dengan kode 3843301.
Saat itu, seorang koordinator nelayan bernama Asep, yang berasal dari Pajagan, sedang melakukan pengisian BBM ke dalam sejumlah jerigen yang disebut merupakan titipan rekan-rekan nelayannya. Aktivitas tersebut kemudian dipertanyakan oleh sejumlah awak media yang mendatangi lokasi, sehingga memunculkan dugaan adanya penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam kejadian tersebut, Sherly selaku petugas SPBUN disebut tidak memberikan perincian surat rekomendasi kelautan yang memuat kode batang atau barcode kepada pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan pengawasan. Sikap tersebut berkaitan dengan perlindungan dokumen administrasi dan penerapan prosedur pelayanan di SPBUN.
Petugas juga menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi kepada nelayan harus didasarkan pada surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pembelian dan pemeriksaan dokumen sempat memicu adu argumen. Namun, situasi tidak berlanjut menjadi keributan dan kembali kondusif setelah personel Polsek Cisolok hadir di lokasi.
Meski demikian, kronologi tersebut merupakan informasi berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, alokasi BBM, penerima manfaat, serta kesesuaian penggunaan di lapangan.
Dinas Perikanan mengajak masyarakat mengedepankan bukti
Sri Padmoko mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu aktivitas sebagai penimbunan hanya berdasarkan banyaknya jerigen yang terlihat di lokasi. Dugaan pelanggaran perlu dinilai berdasarkan fakta, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, silakan melaporkannya kepada pihak berwenang dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.