Terciduk OTT KPK, Ketua dan Juru Sita PN Depok diberhentikan
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian tangkap tangan pada 5 Februari 2026.
Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001.