Manipulasi Data Paspor WNA untuk Aktivasi IMEI Ilegal Terbongkar, Polda Sumsel Amankan 4 Pelaku

Mapolda Sumsel
Selasa, 02 Jun 2026  18:51

Penyidik memperkirakan sekitar 12 ribu unit ponsel impor telah memperoleh akses jaringan seluler melalui metode ilegal tersebut.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolda Sumsel. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli perangkat elektronik, khususnya telepon seluler yang berasal dari pasar gelap atau tidak memiliki legalitas yang jelas.

Menurutnya, penggunaan perangkat yang diaktifkan melalui mekanisme ilegal tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi pengguna.

"Kami mengajak masyarakat untuk membeli perangkat dari jalur resmi dan tidak menggunakan jasa aktivasi IMEI ilegal. Pengawasan terhadap peredaran ponsel dan perangkat elektronik yang tidak sesuai ketentuan akan terus dilakukan," tegasnya.(Hanny)

Berita Terkait
Selengkapnya