Brutalnya program Kopdes, gaji manajer Rp16 juta ditanggung APBN jadi bom waktu

Ilustrasi.
Selasa, 04 Agu 2026  10:42

Menurut Rahma, besaran gaji yang rasional seharusnya mengacu pada UMR/UMK lokal ditambah premi kompetensi dengan kisaran 1,5 hingga 2,5 kali lipat UMK setempat (sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan), dipadu dengan skema insentif berbasis kinerja (profit sharing).

Dia menekankan bahwa pembiayaan dari APBN/APBD hanya boleh berlaku pada fase rintisan (tahun ke-1 dan ke-2) sebagai dana hibah kapasitas (capacity building grant).

"Murni berasal dari margin keuntungan perdagangan, jasa keuangan mikro, atau unit-unit komersial yang dikelola Kopdes. Negara harus lepas tangan dari subsidi gaji rutin agar koperasi tidak kehilangan jati diri independennya dan tidak menjadi cabang kantor instansi pemerintah berlabel koperasi," jelas Rahma.

Senada dengan hal tersebut, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan, kebijakan APBN menanggung gaji manajer Kopdes selama dua tahun hanya bisa dibenarkan jika berfungsi sebagai jembatan menuju kemandirian, bukan pemicu ketergantungan baru.

Gagasan menghadirkan manajemen profesional dinilai masuk akal mengingat lemahnya pembukuan dan pengadaan koperasi desa selama ini. Namun, ia mengingatkan bahaya jika subsidi gaji dibayarkan tanpa indikator kinerja (KPI) yang terukur.

"APBN seharusnya membeli kapasitas, bukan membiayai jabatan. Jika setelah dua tahun koperasi belum mampu membayar manajernya sendiri, maka program tidak membangun kemandirian, tetapi menciptakan ketergantungan fiskal dengan nama koperasi," kata Syafruddin.

Mengenai besaran angka Rp16 juta per bulan yang beredar di publik, Syafruddin menegaskan bahwa angka tersebut belum terkonfirmasi sebagai ketentuan resmi dalam regulasi. Pemerintah diimbau segera memberikan klarifikasi agar tidak menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat desa.

"Jika angka gaji manajer sekitar Rp16 juta per bulan benar-benar dipakai, pemerintah harus membuktikan proporsionalitasnya melalui dasar hukum, analisis beban kerja, standar kompetensi, indikator kinerja, dan pembandingan upah lokal," ujarnya.

Dia menambahkan, tanpa ukuran hasil yang ketat seperti peningkatan omzet dan efisiensi distribusi, kebijakan ini riskan dibaca publik sebagai pembentukan elite baru di desa.

Berita Terkait
Selengkapnya