Pengamat Kebijakan Publik Soroti Dugaan Permasalahan Suplai Pasir Proyek Tol Muba

DR Daeng Suprianto SH MH
Senin, 27 Jul 2026  10:16

MUBA. AliansiNews.id. 

Dugaan persoalan dalam rantai pasok material pasir untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan. Pengamat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Daeng supriyanto, S.H., M.H., menilai laporan yang diajukan Direktur CV Zamora Perkasa, Satukhid Kartanegara, S.H., perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut tata kelola proyek strategis negara.

Dalam refleksi berjudul "Jejak Gelap di Balik Beton dan Aspal: Refleksi Filosofis & Intelektual atas Kasus Suplai Pasir PSN Tol Muba", Daeng menegaskan bahwa proyek strategis nasional seharusnya menjadi simbol pembangunan yang berlandaskan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik proyek.

Menurutnya, inti persoalan yang mengemuka adalah adanya dugaan pencatutan nama perusahaan dalam dokumen perencanaan maupun pengadaan material, sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak CV Zamora Perkasa. Apabila dugaan tersebut benar, kata dia, maka hal itu bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut perlindungan hak pelaku usaha yang memiliki legalitas.

"Dokumen dalam sebuah proyek negara bukan sekadar formalitas. Dokumen merupakan dasar hukum yang menjamin hak dan kewajiban para pihak. Jika nama perusahaan digunakan dalam dokumen tetapi tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan maupun memperoleh haknya, maka hal itu patut didalami melalui proses hukum," ujar Daeng. Senin (27/7/2026)

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pertambangan nasional, penggunaan material tambang harus memenuhi ketentuan perizinan serta kuota produksi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, menurutnya, setiap material yang digunakan dalam proyek negara harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya.

Daeng mengemukakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi melalui penyelidikan, antara lain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku maupun dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi penagihan. Namun ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah pembuktian. Aparat perlu memastikan dari mana material itu berasal, apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan, serta apakah administrasi dan pembayaran dilakukan secara benar sesuai regulasi," katanya.

Lebih lanjut, Daeng mengingatkan bahwa Proyek Strategis Nasional dibangun menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara sehingga setiap tahapan pelaksanaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas.

Berita Terkait
Selengkapnya