Meresahkan, billboard ‘Aku Harus Mati’ di Jakarta dicopot
Billboard tersebut menuai kritik karena judulnya dianggap tak layak ditampilkan di ruang publik, terutama untuk anak-anak yang melihat poster film tersebut.
Sebagai respons atas kritik tersebut, billboard film yang terpasang di Jalan Puri Kembangan, Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat, serta di Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat itu akhirnya dicopot oleh pihak vendor reklame.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan, penurunan banner film tersebut telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah, meliputi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4).