PT KSA Diguncang Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Ijazah Ditahan, Gaji Mandek, BPJS Diduga Tak Dipenuhi

Kantor perusahaan telekomunikasi
Jumat, 08 Mei 2026  10:09

Padahal, perlindungan BPJS merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tidak terpenuhinya hak tersebut dinilai dapat merugikan pekerja, terutama saat mengalami kecelakaan kerja maupun masalah kesehatan.

“Selama bekerja kami tidak mendapatkan BPJS. Kalau sakit ya tanggung sendiri,” kata mantan pekerja lainnya.

Yang lebih mengejutkan, muncul dugaan adanya upaya tekanan terhadap pekerja agar mencabut laporan ke Dinas Tenaga Kerja. Informasi ini mencuat setelah pihak perusahaan disebut menghubungi mantan pekerja untuk mengambil ijazah dengan syarat tertentu.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut dinilai dapat memperkeruh persoalan dan berpotensi menghambat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara sehat dan transparan.

Pengamat ketenagakerjaan menilai praktik penahanan ijazah tidak bisa dijadikan alat kontrol perusahaan terhadap pekerja. Apalagi jika disertai dugaan penahanan gaji dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial tenaga kerja.

Secara regulasi, hak pekerja atas upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Ketentuan itu dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang menyatakan upah wajib dibayarkan tepat waktu dan tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum.

Sementara Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga menegaskan kewajiban perusahaan memenuhi hak normatif pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila dugaan ini terbukti, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif, kewajiban pembayaran hak pekerja, hingga konsekuensi hukum lain sesuai hasil pemeriksaan instansi terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar Dinas Tenaga Kerja turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Sejahtera Abadi Tama (KSA) masih dalam proses konfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang mencuat. (Tri sutrisno)

Berita Terkait
Selengkapnya