Operasi pemberantasan Narkoba dan kurir sabu di kenali pasaman barat

 
Senin, 19 Okt 2026  18:18

Dijelaskan, dari pelaku AD dan FB, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang Narkotika golongan l jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus plastik klip warna bening, 34 lembar plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital merk mini digital Pocket Scale, dan enam buah mancis.

Selain itu, satu buah kaca pirek masih terdapat sisa sabu, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu buah jarum terbuat dari pipet plastik, satu buah gunting, uang tunai sebesar Rp200.000, satu kantong plastik warna hitam dan dua buah kotak handphone.

"Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah alah hisap sabu masih terpasang kaca pirek terbuat dari botol plastik, satu buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik. satu unit handphone merk Oppo Reno 2 F, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A20S," jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku AD dan FB, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut," ungkapnya.

Petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika di wilayah Pasaman Barat.

"Peran penting masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran gelap di Pasaman Barat. Segera laporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkotika," imbaunya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Selengkapnya