Diduga Imingi Proyek, Oknum Wakil Bupati PALI Disomasi

Ilustrasi
Kamis, 30 Apr 2026  20:17

Tak berhenti di situ, lanjut Konar, kliennya kembali diminta mentransfer dana tambahan sebanyak dua kali, yakni pada 25 Desember 2024 dan 31 Desember 2024, ke rekening yang disebut atas nama ajudan Wakil Bupati PALI.

“Namun hingga 2025 sampai 26 April 2026, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat klien kami berupaya menemui pihak terkait untuk meminta kejelasan, justru terkesan dihindari,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap para ter-somasi memiliki itikad baik untuk segera mengembalikan dana kliennya beserta kompensasi atas beban bunga pinjaman bank yang disebut turut ditanggung kliennya. 

“Jika somasi ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka klien kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata atas dugaan penipuan dan atau penggelapan,” tegas Konar.

Didampingi Advokat Ruli Ariansyah, SH, MH, Konar juga menyebutkan surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Agung RI, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, serta Bupati PALI.

Hingga berita ini dipublikasikan, Wakil Bupati PALI yang dikonfirmasi media ini pada Kamis (30/04/2026) melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi pada oknum mantan Kepala Bidang Perumahan yang disebut dalam somasi. Hingga beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan, yang bersangkutan belum memberikan respons. Sementara pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.(yn)

Berita Terkait
Selengkapnya