Jokowi singgung sistem pendidikan pasca putusan MK terkait ijazah Gibran
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi merespons santai pernyataan pihak penggugat yang berencana menempuh jalur lain, termasuk ke MPR, untuk mengupayakan pemakzulan Gibran buntut putusan MK ini. Ia mempersilakan pihak-pihak terkait untuk menempuh jalurnya selama tetap berada dalam koridor hukum.
"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang ada. Saya kira itu. Enggak ada masalah," jawabnya tenang.
Terkait opini yang menyebut putusan MK ini dapat memengaruhi peluang Gibran untuk maju pada pilpres maupun Pilkada 2029, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada lembaga terkait.
"Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU ada, kita punya Bawaslu. Semuanya ada mekanismenya dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," ucap Jokowi.
Pada akhir sesi wawancara, saat disinggung apakah dirinya mendukung pasangan Prabowo-Gibran untuk lanjut hingga dua periode, Jokowi hanya menjawab singkat. "Pemilu masih jauh," pungkasnya.