Diduga Marak Illegal Drilling di Muba, Aktivis Desak Kapolda Sumsel Bertindak Tegas
Namun, kata dia, hingga saat ini aktivitas ilegal tersebut justru semakin marak di wilayah hukum Polsek Lawang Wetan dan Polsek Batanghari Leko.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat dalam memberantas praktik mafia minyak tersebut.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah sangat serius. Selain itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Dalam hasil investigasinya, pihak lembaga juga mengaku menemukan indikasi adanya praktik “bagi hasil” yang diduga menjadi faktor utama masih berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menemukan dugaan adanya ‘25 persen’, sehingga kuat dugaan ada praktik backing atau perlindungan terhadap aktivitas ini. Ini yang harus diusut tuntas,” bebernya.
Syawal pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, agar serius dalam memberantas illegal drilling di wilayah tersebut.
Ia juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah HGU PT Hindoli Cargill Group sebagai contoh nyata dampak buruk dari aktivitas ilegal tersebut.
“Cukuplah kasus di wilayah HGU PT Hindoli menjadi pelajaran. Kerusakan lingkungan terjadi, tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen PT GPI terkait dugaan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery tersebut. (Tri sutrisno)