DPC Maung Bengkulu Utara: 52 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Usut Juga Siapa yang Menandatangani Pencairan Dana

 
Sabtu, 17 Okt 2026  09:46

DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 huruf b: Penyelenggara negara wajib menjaga transparansi dan pengelolaan keuangan negara secara akuntabel.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Pejabat yang berwenang mengetahui adanya penyimpangan namun tidak mencegah atau tidak melaporkannya, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 208: Pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga merugikan kepentingan umum dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

 DESAKAN DPC MAUNG BENGKULU UTARA

Berdasarkan perkembangan tersebut, DPC MAUNG BENGKULU UTARA mendesak:

Pertama, Kejari Bengkulu Utara agar mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Ikuti aliran dana, periksa semua pihak yang terlibat, dan sampaikan perkembangannya secara terbuka kepada publik. Jangan sampai hanya sebagian yang terungkap sementara yang lain tersembunyi.

Berita Terkait
Selengkapnya