3 Bulan Menderita Gatal — RAJAWALI Sekadau: Pipa Limbah Itu Bukti, Jangan Tutup Mata Atas Penderitaan Warga
"Jika faktanya pipa-pipa itu ada, air sungai tercemar, dan warga — termasuk anak-anak — sudah menderita. Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata, jelas, dan merugikan banyak orang.
Jika dibiarkan berlanjut, bukan hanya kulit yang gatal, tapi bisa menimbulkan kerusakan organ dalam, keracunan kronis, hingga penyakit mematikan. Kami tidak akan diam melihat warga dijadikan korban kelalaian atau keserakahan pihak tertentu," tambah Heri.
"Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Aparat Penegak Hukum di Sekadau untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan langsung, mengambil sampel air, dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Jangan sampai anak-anak warga Sekadau terus menderita sementara perusahaan beroperasi dengan tenang dan mengantongi keuntungan. Kesehatan rakyat lebih mahal daripada apa pun," serunya.
"Kami juga mengingatkan: berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, pencemar lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Jadi ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah pidana yang harus dituntut pertanggungjawabannya seberat-beratnya," pungkas Heri.
DPD RAJAWALI Sekadau: Siap Kawal Sampai Tuntas, Warga Berhak Hidup Sehat!
DPD RAJAWALI Sekadau menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, mendampingi warga, dan memastikan tidak ada yang menutup-nutupi kebenaran.
"Kami RAJAWALI Sekadau akan terus mengawasi, menyuarakan, dan mengawal masalah ini sampai selesai. Warga berhak atas lingkungan yang sehat dan air yang bersih — itu adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Siapa pun yang merusak, mencemari, dan merugikan rakyat, harus berani bertanggung jawab. Jangan ada yang merasa kebal hukum hanya karena punya modal atau koneksi," tambah Heri.