Tim Jalak Nusa Ringkus Pelaku Pencurian di Beach Club Nusa Penida
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana.
“Tim Jalak Nusa akan terus bergerak cepat, tegas, humanis dan berintegritas dalam menjaga keamanan wilayah Nusa Penida serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegasnya.
Dalam perkembangan proses penyidikan, terhadap terduga pelaku telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/15/VIII/Res.1.8./2026/Reskrim tanggal 12 Agustus 2026.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 477 huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.