Kejari Jaksel: Praperadilan Roy Suryo salah alamat
Kedua, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, khususnya terhadap turut termohon karena error impersonal.
Kedua, menolak dengan tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tingkat penuntutan.
Ketiga, menolak secara tegas petitum pemohon yang memerintahkan turut termohon untuk menunda pelimpahan perkara ke PN Jakarta Selatan.
Keempat, menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan administratif, penelitian tersangka, dan kewenangan upaya paksa yang berada dalam domain turut termohon Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
"Kelima, membebankan biaya perkara pada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya."