MBG Mulia Tapi Dikelola Sembarangan — Rajawali Purwakarta: Perbaiki Sistem, Jangan Biarkan Celah Terbuka Lagi!
Bogor - Aliansinews id. Kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta, yang kini telah masuk tahap penyidikan kepolisian, namun tetap beroperasi hingga kini, menjadi sorotan tajam DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta Jawa Barat.
Persoalan ini semakin memprihatinkan lantaran marak juga laporan kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan makanan di lokasi-lokasi tersebut — padahal program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, bukan justru menjadi sumber bahaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan ini terungkap setelah pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta memastikan nomor registrasi pada sejumlah sertifikat tidak tercatat dalam sistem resmi.
Modus yang diduga dilakukan perantara atau calo meliputi pemalsuan tanda tangan pejabat hingga nomor dokumen.
Ironisnya, meski kasus sudah dilaporkan ke Polres Purwakarta dan sedang diselidiki, ketiga SPPG tersebut diketahui masih tetap beroperasi dan menyalurkan makanan kepada masyarakat.
Menanggapi persoalan serius ini, Edi Tanam Purwana, Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, menyampaikan sikap resmi organisasi, sekaligus mempertanyakan berbagai hal yang dianggap janggal dan merugikan masyarakat.
"Kami dari DPD RAJAWALI Purwakarta sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya hal ini. Program Makan Bergizi Gratis adalah amanah negara, dana rakyat, dan ditujukan untuk kebaikan bersama.
Tapi bagaimana bisa berjalan dengan baik dan aman, jika izin dasarnya saja diduga palsu? Lebih parahnya lagi, sudah ada laporan keracunan, sudah terbukti dokumen tidak sah, sudah masuk penyidikan — tapi kenapa masih tetap beroperasi? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab Pemkab Purwakarta," tegas Edi Tanam Purwana. Sabtu (05/09/26).
Ia menyoroti bahwa SLHS bukan sekadar dokumen administrasi biasa, melainkan bukti sah bahwa tempat pengolahan makanan memenuhi syarat kebersihan, higiene, dan keamanan pangan.