Tiga Jenderal Ditahan, RAJAWALI Dukung Desakan YLBHI: Jangan Berhenti di Pelaksana, Usut Siapa Dalangnya
Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU ITE)
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengakses dan/atau mentransmisikan dan/atau menyebarkan konten elektronik yang berisi pelanggaran terhadap hak atas kerahasiaan komunikasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000.
Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 7 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Perlindungan kerahasiaan sumber berita merupakan hak asasi setiap wartawan dan tidak boleh dipaksa diungkapkan oleh pihak mana pun.
"Kata-kata Presiden Prabowo `saya wasitnya` kini memiliki makna yang lebih dalam. Wasit yang dimaksud bukan sekadar mengatur skor pertandingan, melainkan memastikan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu — tidak peduli seberapa tinggi pangkat dan jabatannya.
Termasuk di dalamnya: menjaga kebebasan pers dan ruang sipil tetap terjaga. Penyadapan terhadap media dan LSM tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan yang menakutkan rakyat.
Demokrasi butuh kebebasan berpendapat, bukan ketakutan karena disadap. Semoga pertandingan ini berakhir dengan kemenangan kebenaran, bukan kemenangan kekuasaan," pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI.
(Yogi/Team)