Jangan Biarkan Kelangkaan Meluas, RAJAWALI Kalbar Tekankan Kepatuhan Hukum Distribusi Energi
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI KALBAR
Imam Fauzi mengingatkan bahwa penyaluran dan pengelolaan BBM diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang berat:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 10: Setiap orang yang melakukan kegiatan penyaluran bahan bakar minyak wajib memiliki izin dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan.
- Pasal 36: Barang siapa melanggar ketentuan penyaluran, penimbunan, atau penyalahgunaan BBM dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 207: Penimbunan barang kebutuhan pokok untuk menaikkan harga atau mengurangi pasokan diancam pidana penjara.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum dalam distribusi barang strategis.
3. Peraturan Presiden & Keputusan BPH Migas: Mengatur kewajiban penyalur menjaga ketersediaan, tidak menyalurkan ke luar jalur, dan menjaga harga eceran sesuai ketetapan.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Masyarakat berhak mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan harga wajar dan ketersediaan yang terjamin.
PENUTUP & HARAPAN
DPW RAJAWALI Kalbar berharap seluruh pihak, mulai dari penyalur, pengawas, hingga masyarakat luas dapat bersinergi menjaga kelancaran distribusi BBM.
"Ketersediaan BBM bukan sekadar urusan dagang, melainkan urusan hajat hidup orang banyak. Kami berharap sinergi ini dapat menjaga pasokan tetap aman, harga terkendali, sehingga roda perekonomian di Sintang dan sekitarnya tetap berjalan lancar, tertib, dan adil bagi seluruh rakyat," pungkas Imam Fauzi.