WNA Taiwan dan barang bukti ketamin senilai Rp 1,2 T dibawa ke Bareskrim
Barang bukti ketamin seberat 800 kilogram bersama seorang tersangka dibawa ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Pengangkutan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus oleh aparat gabungan di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka dan barang bukti tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB dengan pengamanan ketat dari petugas Kepolisian.
Tersangka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial WLC. Saat tiba, tangan WLC terlihat diikat menggunakan kabel tis.
Penindakan Kapal King Sun
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penindakan terhadap kapal King Sun pada awal Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, aparat gabungan menemukan 1,3 ton ketamin yang diangkut kapal King Sun.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mencurigai kapal lain bernama Fuchangxing 1 yang menggunakan bendera Comoros.
Aparat gabungan mendeteksi kapal Fuchangxing 1 melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal Ashley di perairan negara tetangga.