Kisruh PBNU memanas! Gus Yahya tegaskan surat pemecatan dirinya yang beredar di medsos tidak sah

KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya. (dok.istimewa)
Rabu, 26 Nov 2025  18:14

Dalam dokumen tersebut, PBNU menegaskan pencabutan jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh hak, atribut, serta fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya sejak waktu yang ditentukan.

“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi petikan surat itu.

Berita Terkait
Selengkapnya