Kasus korupsi minyak mentah Petral dilimpahkan Kejagung ke KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pelimpahan wewenang penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) dari Kejaksaan Agung.
Rabu, 19 Nov 2025  00:38

Meskipun telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara baru ini karena sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung juga telah membenarkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan kasus minyak mentah Petral yang beririsan dengan perkara KPK. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, tim Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK.

"Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK," ujar Anang dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).

Anang mengungkapkan, Kejagung bahkan telah menerbitkan sprindik kasus Petral sejak Oktober 2025. Fokus penyidikan Kejagung adalah dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada periode 2008-2015. 

Hingga Rabu (12/11/2025), Kejagung dilaporkan telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini sebelum akhirnya dilimpahkan ke KPK.

Berita Terkait
Selengkapnya