Belum temukan terlibat kasus proyek jalan Sumut, KPK tak punya alasan panggil Bobby Nasution
"Dalam proses persidangan tersebut bisa jadi hakim kemudian meminta untuk menghadirkan pihak-pihak lain. Untuk memperkuat proses-proses pembuktian jika itu memang dibutuhkan atau belum ada di dalam berkas dari JPU. Kita tunggu, kita ikuti proses persidangannya," pungkas Budi menambahkan.
KPK diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara, yakni eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto; Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi; dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang.
Dua tersangka pemberi suap, yakni Muhammad Rayhan Dulasmi dan Muhammad Akhirun Piliang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara tiga tersangka lainnya selaku penerima suap sedang menunggu jadwal sidang, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto.
Dalam kasus ini, Topan Obaja Ginting dan empat terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap enam proyek dengan total nilai proyek sebesar Rp 231,8 miliar.