Satreskrim Polres Klungkung, Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan

 
Rabu, 28 Okt 2026  17:21

Klungkung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah warung di Jalan Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Dua orang terduga pelaku berinisial AH (29) dan MA (33) berhasil diamankan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 23.15 WITA. Korban bernama Ramdani (32), asal Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat itu sedang duduk di sebuah warung untuk membeli kopi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua terduga pelaku sebelumnya berada di lokasi dan duduk di meja sebelah korban. Secara tiba-tiba, AH diduga menarik baju korban dan melakukan pemukulan berulang kali. MA kemudian turut melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan luka robek di bawah mata kiri, hidung mengeluarkan darah, serta benjolan atau pembengkakan pada bagian jidat sebelah kanan. Baju yang dikenakan korban juga mengalami robek di bagian bawah kerah. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Klungkung untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku beserta keberadaannya.

Keduanya kemudian diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Adapun motif yang disampaikan, AH mengaku kesal karena merasa kerap ditantang oleh korban. Sementara itu, MA mengaku turut melakukan pemukulan untuk membantu AH karena tidak terima rekannya terus-menerus ditantang.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP. Proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila terjadi gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang melayani selama 24 jam.

Berita Terkait
Selengkapnya