Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
“Setelah terjadi kesepakatan, klien kami melakukan pembayaran uang muka secara bertahap dengan total mencapai Rp500 juta,” jelas Adv. Pidaraini, SH.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak pernah diterima korban. Padahal, menurut kesepakatan awal, pengiriman dijadwalkan paling lambat Agustus 2025.
“Klien kami sudah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Tetapi sampai sekarang barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” katanya.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Sumatera Selatan.
(Hanny)