Tim Investigasi Maung Desak APH: Usut Modus Judi Tembak Ikan di Pontianak Sampai Ke Pihak Yang Melindunginya
Selain itu, Kami meminta masalah ini diusut tuntas, sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya menutup tempat di permukaan, lalu sebulan kemudian tumbuh lagi di lokasi lain. "Itu bukan penuntasan, itu hanya gertak sambal yang membuat masyarakat semakin tidak percaya pada penegakan hukum," tegas Tim Investigasi MAUNG.
Lebih jauh, telusuri siapa yang membiayai jaringan ini. Siapa para cukong yang berada di balik layar, yang mengumpulkan keuntungan besar tanpa harus terjun langsung ke lapangan.
"Selama para pemodal ini tidak tersentuh, praktik ini akan terus hidup — pindah nama, pindah tempat, tapi pelakunya sama," Tegasnya
ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
KUHP Pasal 303 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak golongan IV, siapa pun yang tanpa izin mengadakan permainan judi atau kesempatan untuk bertaruh di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Pasal 479: Barang siapa mengadakan atau menyelenggarakan permainan judi atau pertaruhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak golongan V. Penyelenggaraan yang menyamaratakan bentuk permainan tetap dijerat pasal ini jika unsur taruhan uang atau barang berharga terpenuhi.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Menerbitkan izin yang ternyata digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum dapat dipertanyakan kesesuaian prosedur dan tanggung jawab pejabat yang menandatanganinya.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak berlaku eksklusif, namun prinsip penegakan hukum tetap berlaku konsisten: bentuk apa pun yang mengandung unsur taruhan adalah perjudian.
Pembiaran dan Tanggung Jawab Bersama: KUHP Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa mereka yang membiarkan kejahatan berlangsung, memberikan perlindungan, atau tidak menjalankan kewajiban pengawasan yang menjadi tugasnya, dapat ikut dipertanggungjawabkan secara hukum. Memberikan izin kepada aktivitas yang melanggar hukum bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat menimbulkan tanggung jawab pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau keuntungan pribadi.